Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah) Sedangkan pengertian riba menurut istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian.
Riba hukumnya haram baik dalam Al-Qur'an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Ta’ala berfirman,
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا اتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ùˆَذَرُوا Ù…َا بَÙ‚ِÙŠَ Ù…ِÙ†َ الرِّبَا Ø¥ِÙ†ْ ÙƒُÙ†ْتُÙ…ْ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” [QS Al-Baqarah (2) : 278]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِّبَا سَبْعُونَ Øُوبًا Ø£َÙŠْسَرُÙ‡َا Ø£َÙ†ْ ÙŠَÙ†ْÙƒِØَ الرَّجُÙ„ُ Ø£ُÙ…َّÙ‡ُ
“Riba itu ada tujuh puluh dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” [HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan]